Tim Kalong Polres Jember Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Siswi Di Kencong

    Tim Kalong Polres Jember Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Siswi Di Kencong
    RAT Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis

    JEMBER - Tim Kalong Polres Jember telah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial RAT (22), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Kalong Polres Jember saat sedang ngopi disebuah warung, pada Jumat (30/12/2022). 

    Pria yang sehari harinya mencari rumput tersebut diduga membunuh korban berinisial AR warga Gumukmas yang masih tetangga dengan RAT, Korban merupakan pacar dari terduga pelaku yang sedang hamil dua bulan.

    Dalam Konferensi Pers Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, " Kronologisnya berawal pada hari Kamis 29/12/2022, RAT mengajak korban Ar dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP Yang bersangkutan langsung menggorok leher korban dan melukai pada bagian perutnya."

    "Setelah itu tersangka meninggalkan tubuh korban di TKP dan membuang barang bukti di sungai yaitu berupa atau unit sepeda motor serta satu bilah clurit yang digunakan, kemudian melarikan diri". 

    Lanjut jelas Kapolres"Untuk Modusnya yang bersangkutan antara tersangka dan korban ada hubungan jalinan asmara dan saat ini korban diperkirakan hamil dua bulan, pada saat tersangka dimintai pertanggung jawabannya, tersangka berusaha menghilangkan nyawa korban dan membuat seolah olah ditempat kejadian korban merupakan korban dari pembegalan" jelas Kapolres AKBP Hery Purnomo. 

    Tempat Kejadian Perkara tersebut berada di area  persawahan tepatnya di tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. 

    Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Polisi juga masih menelusuri apa ada unsur perencanaannya, Bila ditemukan unsur perencanaannya, maka Polisi akan diterapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. (AR).

    #akbpherypurnomo #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember polres jember akbp hery purnomo pressconfrens
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Program "Jumat Curhat",Cara Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Pantau  Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami